Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Putusan MK, Kilas Balik 7 Poin Gugatan Prabowo - Sandiaga

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Saksi dari tim BPN Prabowo - Sandi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Adapun saksi ahli yang dihadirkan ialah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Saksi dari tim BPN Prabowo - Sandi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Adapun saksi ahli yang dihadirkan ialah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini nasib gugatan sengketa pemilihan presiden 2019 yang diajukan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno bakal diputuskan Mahkamah Konstitusi atau MK. "RPH sudah selesai, MK siap menggelar sidang pengucapan putusan tanggal 27 Juni," ujar Juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan pada Rabu, 26 Juni 2019.

Baca juga: Mahkamah Agung Tak Terima Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu

Dalam RPH atau Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar tertutup itu, sembilan hakim MK berdebat mengenai bukti-bukti yang disuguhkan para pihak yang bersengketa dalam persidangan.

Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dimulai pada Jumat dua pekan lalu dengan agenda pembacaan permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandi. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, serta Bawaslu, pada Selasa pekan lalu.

Setelah itu, Rabu (18/6), sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi. Saat itu sidang berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai Kamis Subuh (19/6) pukul 05.00 WIB.

Kemudian sidang dibuka kembali pada hari yang sama dengan mendengarkan ahli dari KPU. Pada Jumat malam (20/6), sidang ditutup setelah mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

Tempo merangkum 7 poin gugatan Prabowo - Sandiaga yang ingin dibuktikan dengan menghadirkan belasan saksi dalam persidangan di MK. Upaya pembuktian atas dugaan kecurangan pemilu tersebut sempat membuat sidang berjalan dari Rabu pagi hingga Kamis subuh. Berikut poin-poinnya;

1. Perolehan suara hitungan KPU tidak sah

Kubu Prabowo menengarai ada praktik kecurangan dalam penetapan hasil rekapitulasi suara. Berdasarkan hitungan KPU, capres pasangan Joko Widodo alias Jokowi dan Ma’ruf Amin memperoleh suara 55,50 persen. Sedangkan Prabowo mendapatkan suara 44,5 persen.

Kubu Prabowo menilai, seharusnya pihak mereka menang atas Jokowi. Adapun persentase suara yang menurut penggugat benar adalah 52 persen untuk Prabowo dan 48 persen sisanya untuk pasangan Jokowi. Praktik kecurangan ini dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif karena diduga ditetapkan melalui cara-cara tidak benar.

2. Cawapres Ma’ruf Amin tidak mengundurkan diri dari BUMN

Kubu Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pemilihan presiden berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga diduga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.

Posisi Ma’ruf Amin sebagai bagian bank BUMN disinyalir diperkuat oleh pernyataannya di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu yang menyatakan bahwa ia tak akan mengundurkan diri. Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-undang Pemilu, cawapers harus mempunyai surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Sumbangan dana kampanye

Kubu Prabowo menyatakan ada kejanggalan dalam sumbangan dana kampanye kubu 01. Dalam laporan dana kampanye disebutkan bahwa sumbangan dari capres inkumben itu sebesar Rp 19,5 miliar dalam bentuk uang dan Rp 25 juta berbentuk barang. Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas per 12 April 2019 sebesar Rp 6,1 miliar. Dalam waktu 13 hari, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13 miliar.

4. Penggelembungan DPT

Dalam poin gugatannya, kubu Prabowo menyoal teknis penyelenggaraan pemilu. Kubu Prabowo menduga ada penggandaan suara sebanyak 17,5 juta pemilih dan daftar pemilih khusus sebanyak 5,7 juta. Menurut mereka jumlah DPT dan DPK tidak wajar ini mencapai 22,03 juta pemilih dan berkorelasi dengan penggelembungan suara Jokowi - Ma’ruf.

5. Dugaan kecurangan sistem penghitungan suara atau situng

Selanjutnya, Prabowo memperkarakan sistem penghitungan suara atau situng. Capres 02 itu menengarai terjadi intervensi dari intruder serta rekayasa sistem. Dalam naskah gugatannya, tim kuasa hukum kubu Prabowo yang diketuai Bambang Widjojanto menyertakan studi kasus kekacauan situng yang ditemukan di 3.742 tempat pemungutan suara di Jawa Timur.

6. Dugaan cacat C7

Tak hanya perihal situng, kubu Prabowo turut menggugat cacatnya dokumen C7. Mereka menyebut dokumen penting C7 di sejumlah daerah dihilangkan dengan cara tidak diteken. Contoh yang disertakan dalam naskah gugatan itu ialah yang berlaku di tiga TPS di Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur.

7. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN

Baca juga: Jubir Prabowo Sebut Fauka Noor Farid Tak Terdaftar di BPN

Kubu Prabowo menilai Jokowi menggunakan alat negara untuk memenangkannya. Sebagai inkumben, Jokowi ditengarai dengan mudah menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk kepentingan kampanye.

Contoh dalam poin itu menyebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menginstruksikan aaparatur sipil negara atau ASN tidak boleh hanya netral. Namun mesti aktif menyampaikan program-program Jokowi sebagai inkumben.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

42 menit lalu

Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) bersenda gurau dengan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong mendampingi Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi.  TEMPO/Subekti.
Prabowo Bertemu Calon PM Singapura, Diperkenalkan oleh Jokowi

Jokowi mempertemukan Prabowo dengan calon PM Singapura yang akan dilantik Lawrence Wong.


Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

53 menit lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah (kiri) saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

Partai Gelora meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.


Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

1 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?


Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.


Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri)di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024.  Ini akan menjadi Retret Pemimpin yang ketujuh dan terakhir antara Perdana Menteri Lee dengan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

Presiden Jokowi menyoroti pergantian posisi Perdana Menteri Singapura, dari Lee Hsien Loong ke Lawrence Wong.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran

Soal PKS berada di luar atau dalam pemerintahan Prabowo-Gibran mendapatkan respons berbeda dari internal PKS.


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

2 jam lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

2 jam lalu

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) bergandengan tangan dengan sejumlah ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (kiri ke kanan) Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat deklarasi sebagai capres dan cawapres sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?


Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

4 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.